Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP Muh Aras Buka Program Kotaku di Barru

    Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP Muh Aras Buka Program Kotaku di Barru
    Anggota Komisi V DPR RI Fraksi Partai PPP Dr. H. Muh. Aras, S.Pd. MM

    BARRU - Anggota Komisi V DPR RI Fraksi PPP Dr. H. Muh. Aras, S.Pd. MM Buka program kota tanpa kumuh (kotaku) di Kelurahan Mangempang, Lingkungan Garongkong, kabupaten Barru, Provinsi Sulsel.

    Program Kota Tanpa Kumuh (Kotaku) murni aspirasi dari H. Muh. Aras melalui Kementerian PUPR. Anggaran dari program ini bersumber dari APBN tahun 2022 senilai Rp.750.000.000.

    H. Muh. Aras saat pembukaan program KOTAKU di Barru dihadiri Asisten Andi Makmun Aksa, SE. M.Si., mewakili Bupati Barru, Bhabinkamtibmas, Babinsa dan puluhan warga Kelurahan Mangempang.

    Dalam sambutannya, Muh. Aras menjelaskan bahwa program ini bertujuan untuk membangun dan mengatasi masalah terkhusus wilayah kota yang terbilang kumuh. Kedepan menurut H. Aras dengan adanya program ini sudah tidak ada lagi tempat kumuh.

    "Semua ini murni program dari APBN dan dilaksanakan dengan swadaya oleh masyarakat, dikerjakan oleh masyarakat dan dinikmati oleh masyarakat", ujar H.Muh Aras. Sabtu (06/8/2022).

    Dirinya berharap, semoga dengan adanya program ini dapat betul betul bermanfaat bagi warga sekitarnya khususnya warga Garongkong.

    "Respon Pemerintah Daerah terhadap program ini sangat baik sehingga kami tidak ragu ragu untuk memperjuangkan program tersebut", tutup H. Muh Aras.

    (Hasyim)

    barru sulsel
    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd

    Muh Hasyim Hanis, SE, S.Pd

    Artikel Sebelumnya

    Legislator Senayan H. Muh. Aras Melayat...

    Artikel Berikutnya

    Kerja Nyata Buka Program KOTAKU, Anggota...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Jadikan 'Maung' Kendaraan Dinas Nasional, Presiden Prabowo Tunjukkan Konsistensi Cinta Produk Dalam Negeri
    Hendri Kampai: Kampung Tematik Produktif, Langkah Menuju Kemandirian Ekonomi Nasional
    Hendri Kampai: Ojek Online Milik Negara, Bayar Aplikasi Pakai Pajak Penghasilan!
    Hendri Kampai: Penjara, Sekolah Kehidupan bagi Si Tukang Nyasar

    Ikuti Kami