BARRU - Hasil seleksi perekrutan calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) kecamatan Tanete Rilau, kabupaten Barru yang telah diumumkan diprotes oleh salah orang anggota Ormas di kabupaten Barru inisial ASR.
ASR memprotes keputusan Panwaslu kecamatan Tanete Rilau yang meloloskan calon PKD dari desa Paopao.
Menurutnya, calon anggota PKD yang diloloskan Panwaslu kecamatan Tanete Rilau di desa Paopao sangat keliru. Pasalnya, yang diloloskan tidak ber KTP desa Paopao, tapi KTP desa lain.
"Apakah di desa Pao pao dari sekian banyak pendaftar, tidak memiliki kemampuan untuk menjadi anggota PKD? Sangat tidak masuk akal", tegas ASR, pada Sabtu (4/2/2023).
Baca juga:
Ini Keberhasilan Polri Ungkap Kasus Narkoba
|
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Tanete Rilau Sukur Gaffar yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang ada calon anggota PKD di desa Paopao diloloskan dan tidak ber KTP Paopao.
Menurut syukur, Hal itu tidak keliru karena dalam Juknis perekrutan calon anggota PKD boleh saja mendaftar di desa lain walaupun bukan KTPnya berdomisili di Desa tersebut, selama dia itu berada dalam lingkup satu Kecamatan.
"Bisa mendaftar, walaupun tidak berKTP desa tesebut", ungkap Syukur.
(ASR)