BARRU - Sekretaris Daerah (Sekda) Barru Dr. Ir. Abustan, M.Si., menghadiri penyerahan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) Pilkades serentak Kabupaten Barru, tahun 2022, di Aula Kantor BPMD, Senin (12/9/2022).
Dalam sambutannya, Abustan mengatakan bahwa penyerahan DP4 Pilkades serentak dari kementerian dalam negeri diharapkan dapat berjalan dengan baik. Berdasarkan tahapan, saat ini sudah masuk dalam tahapan penyusunan DPD.
"Berdasarkan surat permohonan kami di kementerian dalam negeri telah menyampaikan DP4 bagi 28 desa yang melakukan pemilihan kepala desa secara serentak di kabupaten Barru", ungkap Abustan.
Abustan menjelaskan, DP4 adalah salah satu acuan dalam menyusun DPT pemilihan kepala desa tahun 2022. Menurutnya, DP4 ini belum final tapi tentunya akan terus diperbaharui oleh panitia tingkat desa melalui pendataan yang pemilih tetap.
"Sebagai ujung tombak dalam rangka pelaksanaan pilkades serentak tahun 2022, panitia Pilkades harus mematuhi dan memahami regulasi yang ada, baik peraturan menteri dalam negeri tentang pilkades, peraturan daerah dan peraturan bupati maupun surat edaran tentang pemilihan kepala desa, jangan sekali-kali mengambil kebijakan sendiri diluar ketentuan peraturan yang ada", tegasnya.
"Saudara juga harus mengumumkan dan mensosialisasikan tahapan kegiatan pilkades serentak tahun 2022, kepada masyarakat umum melalui papan pengumuman maupun media informasi lainnya. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui rangkaian kegiatan Pilkades serentak serta turut mengawasi jalannya perhelatan demokrasi ini dari awal hingga akhir, " tandasnya.
Lebih jauh dijelaskan bahwa, perlu juga disampaikan bahwa panitia Pilkades harus lebih cermat serta teliti dalam pendataan administrasi terutama dalam proses penyusunan DPS. "Selain itu, penting untuk memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara yang ditentukan, wajib menjamin pelaksanaanya aman, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil dan mudah dijangkau oleh masyarakat. Panitia Pilkades juga harus memperhatikan adanya pengaturan pembatasan jumlah TPS yang dibatasi paling banyak 500 wajib pilih", terang Abustan.
Dirinya menambahkan, harus disusunpengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara yang dimulai pukul 07.00 wita sampai dengan pukul 14.00 wita.
"Panitia Pilkades juga harus lebih cermat dalam pelaksanaan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi tps, sehingga memudahkan masyarakat yang mempunyai hak pilih dalam menjalankan hak demokrasinya", ujarnya.
Sekda Abustan menegaskan jangan mau di iming imingi uang merah dan tetaplah berdiskusi.
Turut hadir dalam acara itu, Kepala OPD, Camat, dan Panitia Pilkades.
(Ahkam/Humas IKP Barru)