BARRU - Tim Opsnal Resnarkoba Polres Barru dipimpin Kanit Idik 2 Aipda Ihlas, S.H., melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka pengedar Narkoba jenis Sabu Sabu.
Tersangka berisinial AR yang merupakan resedivis dalam kasus yang sama, ditangkap di BTN Cinekko, Desa Tellumpanua, Kecamatan Tanete Rilau, Kabupaten Barru, pada Senin sore 5 September 2022 lalu sekira pukul 17.30 Wita.
Baca juga:
KPK Apresiasi Peningkatan Skor IPAK 2022
|
Kapolres Barru melalui Kasat Narkoba Iptu. Dr. M. Natsir, SH., menjelaskan bahwa, tersangka di amankan berawal dari laporan masyarakat, dimana tersangka sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu, sehingga dilakukan penyelidikan selama beberapa hari.
"Tim Opsnal melihat tersangka mengendarai kendaraan roda empat. Kemudian Tim Opsnal melakukan pembuntutan dan memberhentikan tersangka dan langsung mendekati dan memperkenalkan diri kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan", kata Kasat Narkoba pada Rabu (7/9/2022).
Menurut Kasat Narkoba, dalam penangkapan itu, ditemukan 1 (satu) Sachet plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 1, 03 gram yang disimpan di kantong celana depan sebelah kiri.
"Saat ini tersangka sudah dilakukan penahanan dan akan dikenakan Pasal 114 ayat (1) sub 112 ayat (1) UU no 35 Th 2009 ttg Narkotika", jelas Kasat Narkoba.
(Ahkam)